Informasi Guru Pembelajar 2017 Dan Pendaftaran Komunitas SIM PKB.
Atau pada tahun 2017 ini dikenal dengan Istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dimana pada tahun 2016 lalu memakai istilah Guru Pembelajar (GP).
Baik, disini akan kita bahas beberapa hal mengenai hal ini dan bagaimana cara mengunakannya untuk GP dan SIM PKB. Agar lebih memahami manfaat mengenai hal ini, maka bacalah secara seksama.
Apa itu SIM PKB ?
SIM-PKB merupakan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dimana tujuannya untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan instruksional (model instruksi mengajar berbeda dengan gaya mengajar dan metode mengajar) dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu (Maksudnya adalah untuk memahami isi materi pembelajaran yang akan dan seharusnya di berikan kepada peserta didik sesuai kebutuhan, berkesempatan dan perkembangan).
SIM-PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat
pengaturan layanan bagi PKB.
Lantas siapa yang membuat program ini ? ya pasti tentunya menteri pendidikan Indonesia melalui Direktoral Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan atau singkatnya Dirjen GTK, agar semua guru dan tenaga Kependidikan (GTK ) terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem informasi.
Siapa yang menjadi sasaran Mengikuti PKB ?
Ia adalah Guru. Guru yang dapat mengikuti PKB adalah guru yang:
1. Profil hasil UKG (tahun 2015 atau 2016) menunjukkan adanya 3 hingga 10 kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KKM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG (pada tahun 2015 atau 2016) atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal (Pretes) dengan menggunakan sistem UKG. (UKG adalah Uji Kompetensi Guru).
2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada SIM PKB.
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang mengikuti Program PKB moda daring dan daring kombinasi).
4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Program PKB mewajibkan peserta untuk menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program PKB pada kurun waktu 1 (satu) tahun.
Apa Alamat Website SIM PKB?
SIM PKB dapat di akses melalui alamat website: sim.gurupembelajar.id atau paspor.simpkb.id
Lalu Bagaimana Cara Mendapatkan Akun SIM PKB ?
Ada dua cara mendapatkan akun SIM PKG ini dimana bagi :
a. Bagi guru yang telah mengikuti UKG pada tahun 2015 atau 2016
Penerbitan akun guru yang sudah melakukan UKG di tahun 2015 atau 2016 dapat dilakukan dengan melakukan registrasi akun di SIM PKB. Cara melakukannya sebagai berikut:
1. Kunjungi alamat website diatas, kemudian selanjutnya pilih menu "Registrasi Akun"
2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015/2016 dan tanggal lahir pada masing2 barisnya,
3. Klik kotak kecil "Saya bukan robot", terakhir
4. Klik "Register"
b. Bagi guru yang belum pernah mengikuti UKG
Bagi yang belum pernah mengikuti UKG caranya :
1. Ikuti cara pada bagian "a" dan point "1" diatas, kemudian
2. Cari Tulisan "Cari No. UKG>>" dan langsung klik,
3. Maka akan di tampilkan form pencarian data GTK, Isi form tersebut sesuai dengan tempat mengajar, mulai dari provinsi, kota, dan nama kamu. Selanjutnya
4. Pilih " Cari GTK" , dan akan di tampilkan nomor UKG kamu dan silahkan klik nomor tersebut untuk mendaftar.
Program GPO merupakan tindak lanjut dari hasil UKG yang dilaksanakan pada tahun 2015. Sebagian besar guru telah mengikuti GP di Tahun 2016, baik melalui moda daring maupun moda tatap muka. Ada sebagian kecil guru yang belum mengikuti program karena nilainya melebihi KKM di tahun 2016 yaitu 65. Untuk tahun 2017 ambang minimal nilai dinaikan menjadi 70 sehingga jika kita melihat rapor di situs GP, akan terjadi perubahan. Kemungkinan besar rapor merahnya akan bertambah.
Kendala-kendala yang Dialami Para Guru Ketika Mendaftar
Berikut ini beberapa kendala bagi guru yang sering terjadi mengenai akun SIM PKB ini.
Apa yang harus saya lakukan jika lupa password pada akun ini ?
Jika kamu lupa password akun di SIM PKB, Kamu dapat menghubungi salah satu pihak seperti Ketua komunitas/ Operator dinas kab/kota/provinsi kamu, Atau juga admin UPT (P4TK/LP3TK) untuk dilakukan reset password. atau juga bisa dilakukan dengan mengklik "lupas pasword" pada laman tersebut dengan catatan kamu telah mengisi alamat email aktif ketika mendaftar akum GP di tahun 2015 atau 2016 lalu.
Semua guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi sekolah induk dan mapel di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/ salah jenjang/ mapel pada saat melakukan PKB.
Berikut adalah cara dalam melakukan verifikasi dan validasi sekolah induk dan mapel di SIM PKB:
1. Kamu mesti login ke SIM-PKB
2. Pada saat login, kamu akan langsung diminta untuk melakukan verval sekolah induk dan Mapel terlebih dulu.
3. Jika sekolah induk dan Mapel telah sesuai, maka kamu dapat langsung meng-klik "Simpan", Jika tidak sesuai, maka
4. Lakukan pemutakhiran data.
Bagaimana jika perubahan data tidak di setujui oleh dinas pendidikan ?, Apa yang harus saya lakukan ?
Jika dinas pendidikan tidak menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka kamu diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol "Batal Ajuan" pada kotak yang muncul di halaman beranda kamu ketika masuk SIMPKG.
Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/ satminkal atau mata pelajarn:
1. Jika guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah kelompok kerja di wilayah/ jenjang lama, maka guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada ketua kelompok kerja untuk dikeluarkan dari kelompok kerja tersebut.
2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel.
Di SIM PK Ada Informasi Pretes , Apa itu dan Siapa yang melakukannya ?
Tes Awal (Pretes) adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi Guru (PKG). Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang belum mengikuti UKG 2015 tau 2016 dan juga belum melakukan pemutakhiran data jenjang dan mata pelajaran.
Atau pada tahun 2017 ini dikenal dengan Istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dimana pada tahun 2016 lalu memakai istilah Guru Pembelajar (GP).
Tampilan Untuk Mencari Nomor UKG Mengunakan Nama |
Baik, disini akan kita bahas beberapa hal mengenai hal ini dan bagaimana cara mengunakannya untuk GP dan SIM PKB. Agar lebih memahami manfaat mengenai hal ini, maka bacalah secara seksama.
Apa itu SIM PKB ?
SIM-PKB merupakan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dimana tujuannya untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan instruksional (model instruksi mengajar berbeda dengan gaya mengajar dan metode mengajar) dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu (Maksudnya adalah untuk memahami isi materi pembelajaran yang akan dan seharusnya di berikan kepada peserta didik sesuai kebutuhan, berkesempatan dan perkembangan).
SIM-PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat
pengaturan layanan bagi PKB.
Lantas siapa yang membuat program ini ? ya pasti tentunya menteri pendidikan Indonesia melalui Direktoral Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan atau singkatnya Dirjen GTK, agar semua guru dan tenaga Kependidikan (GTK ) terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem informasi.
Siapa yang menjadi sasaran Mengikuti PKB ?
Ia adalah Guru. Guru yang dapat mengikuti PKB adalah guru yang:
1. Profil hasil UKG (tahun 2015 atau 2016) menunjukkan adanya 3 hingga 10 kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KKM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG (pada tahun 2015 atau 2016) atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal (Pretes) dengan menggunakan sistem UKG. (UKG adalah Uji Kompetensi Guru).
2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada SIM PKB.
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang mengikuti Program PKB moda daring dan daring kombinasi).
4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Program PKB mewajibkan peserta untuk menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program PKB pada kurun waktu 1 (satu) tahun.
Apa Alamat Website SIM PKB?
SIM PKB dapat di akses melalui alamat website: sim.gurupembelajar.id atau paspor.simpkb.id
Lalu Bagaimana Cara Mendapatkan Akun SIM PKB ?
Ada dua cara mendapatkan akun SIM PKG ini dimana bagi :
a. Bagi guru yang telah mengikuti UKG pada tahun 2015 atau 2016
Penerbitan akun guru yang sudah melakukan UKG di tahun 2015 atau 2016 dapat dilakukan dengan melakukan registrasi akun di SIM PKB. Cara melakukannya sebagai berikut:
1. Kunjungi alamat website diatas, kemudian selanjutnya pilih menu "Registrasi Akun"
2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015/2016 dan tanggal lahir pada masing2 barisnya,
3. Klik kotak kecil "Saya bukan robot", terakhir
4. Klik "Register"
b. Bagi guru yang belum pernah mengikuti UKG
Bagi yang belum pernah mengikuti UKG caranya :
1. Ikuti cara pada bagian "a" dan point "1" diatas, kemudian
2. Cari Tulisan "Cari No. UKG>>" dan langsung klik,
3. Maka akan di tampilkan form pencarian data GTK, Isi form tersebut sesuai dengan tempat mengajar, mulai dari provinsi, kota, dan nama kamu. Selanjutnya
4. Pilih " Cari GTK" , dan akan di tampilkan nomor UKG kamu dan silahkan klik nomor tersebut untuk mendaftar.
Program GPO merupakan tindak lanjut dari hasil UKG yang dilaksanakan pada tahun 2015. Sebagian besar guru telah mengikuti GP di Tahun 2016, baik melalui moda daring maupun moda tatap muka. Ada sebagian kecil guru yang belum mengikuti program karena nilainya melebihi KKM di tahun 2016 yaitu 65. Untuk tahun 2017 ambang minimal nilai dinaikan menjadi 70 sehingga jika kita melihat rapor di situs GP, akan terjadi perubahan. Kemungkinan besar rapor merahnya akan bertambah.
Kendala-kendala yang Dialami Para Guru Ketika Mendaftar
Berikut ini beberapa kendala bagi guru yang sering terjadi mengenai akun SIM PKB ini.
Apa yang harus saya lakukan jika lupa password pada akun ini ?
Jika kamu lupa password akun di SIM PKB, Kamu dapat menghubungi salah satu pihak seperti Ketua komunitas/ Operator dinas kab/kota/provinsi kamu, Atau juga admin UPT (P4TK/LP3TK) untuk dilakukan reset password. atau juga bisa dilakukan dengan mengklik "lupas pasword" pada laman tersebut dengan catatan kamu telah mengisi alamat email aktif ketika mendaftar akum GP di tahun 2015 atau 2016 lalu.
Semua guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi sekolah induk dan mapel di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/ salah jenjang/ mapel pada saat melakukan PKB.
Berikut adalah cara dalam melakukan verifikasi dan validasi sekolah induk dan mapel di SIM PKB:
1. Kamu mesti login ke SIM-PKB
2. Pada saat login, kamu akan langsung diminta untuk melakukan verval sekolah induk dan Mapel terlebih dulu.
3. Jika sekolah induk dan Mapel telah sesuai, maka kamu dapat langsung meng-klik "Simpan", Jika tidak sesuai, maka
4. Lakukan pemutakhiran data.
Catatan : Jika kamu melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika kamu klik "Simpan"akan muncul kotak informasi seperti "Klik tombol cetak untuk mencetak surat pengajuan perubahan data PTK".
Jika kamu melakukan perubahan jenjang/ mapel, maka kamu wajib melapor ke dinas pendidikan kabupaten/kota/Provinsi dengan menghubungi operator dinas SIMPKB dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang dicetak di SIMPKB.
Perubahan data yang kamu lakukan dinyatakan selesai jika Dinas Pendidikan telah menyetujui perubahan data yang kamu lakukan melalui SIM-PKB, dan memberikan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.
Lihat Cara Verifikasi Data di SIM PKB atau dulu SIM GPO
Bagaimana jika perubahan data tidak di setujui oleh dinas pendidikan ?, Apa yang harus saya lakukan ?
Jika dinas pendidikan tidak menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka kamu diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol "Batal Ajuan" pada kotak yang muncul di halaman beranda kamu ketika masuk SIMPKG.
Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/ satminkal atau mata pelajarn:
1. Jika guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah kelompok kerja di wilayah/ jenjang lama, maka guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada ketua kelompok kerja untuk dikeluarkan dari kelompok kerja tersebut.
2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel.
Di SIM PK Ada Informasi Pretes , Apa itu dan Siapa yang melakukannya ?
Tes Awal (Pretes) adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi Guru (PKG). Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang belum mengikuti UKG 2015 tau 2016 dan juga belum melakukan pemutakhiran data jenjang dan mata pelajaran.
Catatan: Jika seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan perubahan jenjang/ mapel dan melaksanakan pretes, maka secara otomatis status Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.
Berikut ini ada beberapa dokumen yang dapat di unduh berkaitan dengan GP 2017/ SIM PKB
[UNDUH] Juknis PKB
[UNDUH] Surat edaran PKB
[UNDUH] Format verifikasi data UKG
[UNDUH] Format pendataan komunitas guru
[UNDUH] Data Peserta UKG
[UNDUH] Contoh anggaran dasar KKKS, KKG, PKG, MGMP, MKKS, KKPS, MKPS
Bila kesulitan silahkan hubungi dinas pendidikan kab/kota masing2. demikian Informasinya mengenai SIM PKB 2017 dan Guru Pembelajar
0 komentar: